25
Jan
10

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Kenapa Tidak?

Ada wacana berkembang secara national bahwasannya pemilihan kepala daerah sebaiknya dikembalikan kepada DPRD baik Propinsi, Kabupaten/Kota. Tentunya pemikiran ini bukan tanpa alasan, ditengarai setelah kurun waktu lima tahun kita menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung telah banyak menimbulkan permasalahan, baik konflik vertical maupun horizontal yang sering kemudian berakhir di Mahkamah Konstitusi. Dari segi hasil juga belum menunjukan hasil yang memuaskan karena sering sekali rakyat ( baca: masyarakat pemilih ) disuguhkan pilihan-pilihan yang tidak rasional seperti pendekatan keluarga, kelan ( soroh ), bahkan intimidasi sekalipun. sering sekali baik partai pilitik maupun sang kandidat tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dalam terutama dalam urusan menentukan pilihan politik. Sering mereka ( partai politik- red ) tidak  memberikan keleluasaan kepada masyarakat pemilih untuk menilai sang kandidat secara objektif dengan pendekatan kompetensi calon bersangkutan. (“ pokok ne nyame ne jani maju dadi calon, kenken je carane pokokne harus pilih ye, nyak ye bise nyak ye sing” ) “ ( kini saatnya saudara kita menjadi calon , bagaimanapun caranya harus dipilih, entah dia mampu atau tidak itu urusan nanti ). Begitulah kata seorang teman saya yang menjadi tim sukses salah satu kandidat di Kabupaten Tabanan. Dengan kondisi sebagian besar  kita seperti sekarang ini dimana latar belakang pendidikan, ekonomi yang masih terbelakang, money politik juga sulit dihindarkan didalam pemilihan langsung dan biaya yang ditanggung pemerintah daerah dalam bentuk APBD juga tergolong sangat tinggi. Sebuah lembaga study keuangan mensinyalir APBN kita banyak yang tersedot untuk biaya pilkada langsung baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota.

Priseden Susilo Bambang Yudoyono dalam sebuah konferensi pers setelah mengadakan pertemuan dengan lembaga tinggi Negara di istana Bogor juga menyinggung persoalan pemilihan kepala daerah secara langsung ini sebagai sebuah kajian nasional dalam lima tahun kepemimpinannya kedepan. Salah satu alasannya adalah itu tadi anggaran Negara yang harus dialokasikan untuk pilkada langsung terlalu tinggi.

Ada beberapa alasan menurut penulis kenapa sebaiknya pimilihan kepala daerah ( Pilkada )  dikembalikan kepada DPRD baik Propinsi untuk Gubernur, Kabupaten/Kota untuk Bupati / Wali Kota, diantaranya :

1. Konstitusi.

Konstitusi kita sesungguhnya tidak mengatur secara khusus prihal Pemilihan Kepala daerah secara langsung, karena jelas tertulis pada UUD 1945 Amandemen pasal 18 ayat 4 bahwa: Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Pripinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis. Demokratis dapat berarti langsuang ataupun tidak langsung.

2. Pancasila.

Pancasila khususnya sila keempat sudah sangat jelas mengatakan bahwa kita menganut faham demokrasi dengan system perwakilan. ( Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan ). Kemudian jikalau Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung, Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dipilih secara langsung, kemudian DPR/DPRD propinsi/ kabupaten/ kota juga dipilih secara langsung dengan system tarung bebas, kemudian Gubernur, Bupati dan Walikota juga dipilih secara langsung, untuk apa masih ada sila keempat didalam Pancasila?

3. Money Politik ( Politik Uang )

Masalah politik uang sangat susah ditiadakan didalam setiap proses politik di Indonesia paling tidak untuk ukuran saat ini dan barangkali 10-15 tahun kedepan. Tentunya pendapat ini masih perlu dikaji kebenarannya melalui sebuah kajian akademis. Tetapi pada setiap alang Pilkada secara langsung yang sudah berlangsung selama kurun waktu lima tahun terakhir, persoalan money politik selalu menghiasi kampanye Pilkada. Entah itu dengan alasan medana punia     ( menyumbang )  pada saat medarmaswaka ( bersilahturami ) dengan kelompok masyarakat atau secara kasat mata pada saat beberapa hari sebelum pencoblosan. Bahkan nilainya tidak tanggung-tanggung seorang kandidat bisa menghabiskan puluhan milyar untuk Pilkada Bupati/ Walikota, mungkin bisa dua sampai tiga kali lipat untuk Gubernur.

4. Netralitas PNS.

Sudah tidak terbantahkan lagi, dengan pemilihan kepala daerah secara langsung netralitas PNS sangat sulit dijaga dan dipertanggungjawabkan. Bagaimana tidak kalau seorang Gubernur / Bupati / Walikota yang masih berkuasa atau calon incumbent sudah dapat dipastikan akan menarik gerbong PNS untuk mendukungnya dengan segala intervensi dan intimidasi. disini sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi penyalagunaan keuangan daerah pada instansi tertentu dalam proses penganggaran pada saat menjelang Pilkada. Sebaliknya dengan system perwakilan PNS sangat nyaman didalam melakukan tugas-tugasnya, karena wilayah konflik berada pada partai politik dan DPRD.

5. Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tidak Jelas.

Dengan pemilihan secara langsung pertanggungjawaban kepala daerah menjadi tidak jelas karena kepala daerahnya dipilih secara langsung oleh rakyat dan pertanggungjawabannya diberikan kepada DPRD. Sehingga pertanggungjawaban kepala daerah hanya merupakan laporan dan DPRD tidak berhak untuk memberikan penilaian.

6. Beban APBD.

Tidak dapat dibantah oleh siapapun bahwasannya Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah lumayan banyak tersedot untuk penyelenggaraan Pilkada langsung, baik itu anggaran logistic Pilkada, anggaran untuk sumber daya manusia dari KPUD sampai KPPS, terutamanya anggaran untuk keamanan karena Pilkada langsung sangat rentan memicu konflik baik vertical maupun horizontal dan apabila itu sampai terjadi cost yang ditanggung oleh pemerintah daerah baik materi maupun inmateri akan menjadi sangat besar.


10 Tanggapan ke “Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Kenapa Tidak?”


  1. Januari 25, 2010 pada 1:01 am

    Sebenarnya menurut saya sendiri, pemilihan langsung bertentangan dengan sila ke-4 Pancasila. Namun entah mengapa bisa hadir di negeri ini.

  2. Februari 2, 2010 pada 9:59 am

    Salam..

    Saya setuju dengan ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Terutama adalah untuk alasan penghematan biaya dan waktu. Banyak hal yang lebih penting yang membutuhkan biaya besar daripada sekedar mengadakan pemilihan kepala daerah secara langsung.

    Tapi ada syarat yang saya rasa sulit terpenuhi sekarang ini. Yaitu bahwa untuk memilih kepala daerah, anggota DPRD benar-benar mewakili suara rakyat dan mendasarkan pilihannya itu kepada hati nurani, bukan cuma karena kepentingan partai politik atau fraksinya saja.

    Begitu kira-kira pendapat saya.

    • Februari 2, 2010 pada 12:35 pm

      Salam Bli Gung,
      Saya sepakat dengan pemikiran bli Gung, itulah kendala utama yang sering terjadi ketika Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD, partai politik seharusnya menjadi pilar pendidikan politik yang positip bagi masyarakat pada kenyataannya sering mengambil kebijakan sesuai pesanan elit partainya. Sampai saat ini saya belum melihat satu partaipun termasuk partai PDI Perjuangan yg menjadi induk organisasi saya memiliki metode dan mekanisme yang baku dalam kaitan penjaringan aspirasi soal kepemimpinan di suatu daerah secara komprehensif, sehingga kebijakan yang diambil sering bertentangan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
      Ambil saja contoh preseden buruk yang terjadi di Tabanan saat ini, dimana DPP PDI Perjuangan sampai mengeluarkan rekomendasi jilid II. Partai politik seharusnya berani mengadfakan jajak pendapat pra pencalonan sehingga bisa mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat sekalipun nantinya harus dipadukan dengan kebutuhan partai misalnya. Melalui metode survey barangkali bisa menjadi salah satu alternatif sepanjang survey dilakukan dengan benar dan objektif oleh lembaga survey yang betul-betul independen, paling tidak partai politik harus memberi ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.

  3. Februari 13, 2010 pada 3:28 am

    awalnya, ketika berita pertama soal pemilihan langsung oleh DPRD saya baca, saya langsung sebal. Sebalnya karena, hak memilih rakyat jadi hilang dan tak ada partisipasi langsung lagi. Semua diwakilkan.

    Namun, beberapa kali meliput pilkada saat ini di Bali, saya rasa wacana ini patut diuji coba. Uji coba saja ya. Yang penting masih ada kesempatan untuk calon independen atau perseorang tetap bisa maju menjadi calon. parpol memang belum bisa profesional melakukan tugasanya melakukan pendidikan politik.

    Saya rasa wacana ini adalah pukulan telak bagi parpol untuk memperbaiki diri. Saya di Sloka Institute dan teman2 indonesian parliamentary center (IPC) di jakarta saat ini tengah melakukan pendidikan parlemen muda di DPRD Bali. Partai sangat penting dan strategis karena sistem kepartaian demokrasi Indonesia. Sayangnya, citra partai hanya untuk org yg mau berkuasa saja. Di luar masa pemilu, parpol dibiarkan sengsara dan tanpa daya. Saya senang sekali saat ini punya teman2 aktivis muda parpol yg mau belajar bersama. Saya juga belajar dari mereka soal wajah manusiawi parpol.

    harusnya parpol2 gaul ma publik, anak muda, punya email, website, dll. Sehingga komunikasi terbangun. Mungkin bli dirga bisa membantu PDIP gianyar lebih maju dan tampil beda.

    • Maret 8, 2010 pada 10:21 am

      setuju saya yg diatas. :)

      stidaknya partai itu harus lebih ‘memasyarakat’ dan dekat dengan kaum muda, saya lihat, para pengurus partai akan lebih ‘ganas’ bergaul ketika pilkada sudah dekat. coba seandainya sudah dari dulu dekat dengan masyrakat, bukankah akan lebih enak, lagipula jika sudah lama dekat dan bergaul dengan masyarakat, perlahan tapi pasti, kepercayaan itu akan muncul dan besar kemungkinan mereka akan memilih partai itu. bukankah begitu pak? :)

  4. 9 eric
    Agustus 9, 2010 pada 2:55 pm

    pada dasarnya pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang merupakan ‘norma kabur” yang dapat ditafsirkan beragam terkait pemilihan kepala daerah secara demokratis.pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung.namun permasalahan tersebut telah tejawab sejak munculnya UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang memasukan pilkada ke rezim pemilu. terkait dengan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD saya rasa tidak ada masalah. pilkada tidak langusng (perwakilan) maupun pilkada langsung oleh rakyat selama prosesnya demokratis menurut saya tidak menjadi masalah…

  5. Agustus 16, 2010 pada 10:34 pm

    Salam kenal Pak,
    Menurut saya, pemilihan langsung atau tidak langsung adalah masalah teknis saja dan masing-masing ada plus minusnya, jika semua elemen baik itu masyarakat, parpol, peserta pilkada, wakil rakyat dan pemerintah bisa melaksanakan dengan ideal pasti akan baik hasilnya.
    Kalau situasinya masih seperti sekarang dimana semua pihak berusaha memaksakan kepentingan masing-masing, cara yang manapun tetap saja hasilnya sama.
    Contohnya masalah politik uang, tidak ada jaminan kalau itu tidak terjadi, pada metode pilkada langsung suara dibeli secara eceran, tapi pada pilkada tidak langsung mungkin saja akan dibeli secara grosiran…he..he…
    Terasa capek kalau berubah terus dan mencoba-coba sedangkan hasilnya sama saja, saya pikir lebih baik diperbaiki dulu kondisinya dengan cara mengembalikan semua pada jalurnya dan semua pihak menjalankan fungsi dan tugasnya masing2 dengan baik.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.