Peraturan Daerah ( Perda ) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Gianyar sudah disahkan bersama oleh DPRD dan Bupati Gianyar bulan Desember lalu dan sudah mendapatkan verifikasi dari Gubernur Bali, itu artinya APBD sudah bisa dilaksanakan oleh Bupati Gianyar. Tugas DPRD selanjutnya adalah mengawasi dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Perda APBD tersebut. Sekalipun pos pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) mengalami peningkatan yang cukup fantastis yaitu dari Rp. 106,85 milyar pada tahun anggaran 2009 ditargetkan meningkat pada tahun anggaran 2010 menjadi Rp. 127,82 milyar, itu artinya ada peningkatan sebesar Rp. 20,97 milyar atau kurang lebih 19,63 persen. Tapi sayang peningkatan dari pos PAD tidak dibarengi dengan peningkatan dari dana yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat pada tahun ini, bahkan pendapatan yang bersumber dari DAU ( Dana Alokasi Umum ) dan DAK ( dana Alokasi Khusus ) mengalami penurunan yang sangat tajam. DAU pada tahun 2010 penerimaannya sebesar Rp. 387,49 milyar sedangkan penerimaan tahun 2009 sebesar Rp. 393,59 milyar . ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp. 6,205 milyar . sementara penerimaan dari pos DAK tahun 2010 sebesar Rp. 43,76 milyar sedangkan pada tahun 2009 realisasi penerimaan dari sektor ini sebesar Rp. 59,61 milyar, ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp. 15,851 milyar lebih. Pendapatan dari Bagi Hasil Pajak / bagi Hasil Bukan Pajak juga mengalami penurunan sebesar Rp. 895,19 juta lebih. Bahkan Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain Pendapatan Daerah yang sah juga mengalami penurunan yang sangat tajam mencapai Rp. 11,87 milyar. Sehingga secara keseluruhan APBD Gianyar mengalami penurunan hampir sebesar Rp. 40 milyar dari Rp. 703 miliar pada APBD tahun 2009 menjadi Rp. 665,365 milyar pada APBD 2010. Ada beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya penerimaan dari pos dana bagi hasil dari pemerintah pusat, salah satunya meningkatnya bilangan pembagi sebagai konsekwensi dari terjadi pemekaran baik pemekaran propinsi maupun kabupaten di tingkat nasional serta lemahnya lobi-lobi yang dilakukan oleh bupati Gianyar kepada pemerintah pusat. Sudah menjadi rahasia umum untuk mendapatkan dana ataupun proyek dari pemerintah pusat seorang Bupati harus gencar melakukan lobi pada pemerintah pusat serta harus menyiapkan dana pendamping.
Penurunan APBD yang sangat besar tentu membawa konsekwensi pemerintah Kabupaten Gianyar harus melakukan efisiensi di segala bidang bahkan Bupati Gianyar terpaksa mengambil kebijakan yang tidak populer yaitu memotong tunjangan beban kerja bagi PNS di lingkungan pemerintah Gianyar sebesar 40 % yang sempat mengundang reaksi keras dan demonstrasi oleh kalangan LSM di Gianyar. Karena tahun – tahun sebelimnya pemerintah Kabupaten Gianyar menganggarkan dana sebesar Rp. 59 milyar untuk tunjangan beban kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gianyar. Pemotongan tunjangan beban kerja seharusnya dapat difahami karena disamping tidak melanggar aturan yang ada dan, dari Rp. 665,36 milyar APBD Gianyar tahun anggaran 2010 hampir 65% diperuntukan untuk membayar gaji pegawai. Sesuai dengan aturan perundang-undangan tunjangan beban kerja seharusnya diberikan secara selektif kepada PNS yang benar-benar memiliki beban kerja, seperti petugas pemadam kebakaran, guru, dokter atau perawat yang ditugaskan di daerah terpencil, bendahara pengelola kas daerah dll. Tapi kenyataannya di Kabupaten Gianyar semua PNS diberikan tunjangan beban kerja secara merata sesuai jabatan dan tingkatannya.
Untuk mencapai target PAD sebesar Rp. 127,82 milyar tahun 2010 ini, pemerintah Gianyar harus bekerja keras salah satu upaya yang dilakukan adalah merevisi beberapa Perda terutama yang berkaitan dengan retribusi daerah seperti : retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi parkir, retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan bermotor, pajak reklame, retribusi tanda daftar perusahaan, surat ijin usaha perdagangan, dan retribusi penggantian biaya pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Yang mana kesemuaan dari Raperda ini sudah diajukan oleh Bupati Gianyar kepada DPRD Gianyar pada tanggal 28 Desember lalu untuk selanjutnya di bahas oleh DPRD Gianyar. Untuk membahas Raperda ini DPRD telah membentuk Pansus yang sudah mulai bekerja dan ditargetkan akhir bulan Januari 2010 Raperda dimaksud sudah disahkan menjadi Perda.
Kalau kita lihat sekilas dari kesemuaan Raperda yang dibahas sebagian besar objeknya adalah masyarakat, oleh karenanya dibutuhkan kearifan dari pihak pemerintah dan DPRD didalam mengambil keputusan pada akhirnya jangan sampai untuk mengejar target PAD kemudian rakyat harus terbebani. Lihat saja contohnya Raperda tentang retribusi penggantian biaya pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Target peningkatan seperti apa yang diharapkan pemerintah dari sektor ini? Target yang dipatok pada tahun ini sangatlah kecil yaitu hanya Rp. 500 juta sedangkan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah baik untuk pengadaan blangko dan tehnologi pembuatan KTP misalnya mencapai hampir Rp. 2,6 milyar. Mengapa pemerintah tidak berusaha menggenjot dari sektor lain saja seperti retribusi masuk objek wisata misalnya yang masih tergolong sangat murah di Gianyar kalau dibandingkan dengan Kabupaten lain dan objek-objek wisata buatan yang dikelola oleh swasta?, yang sudah pasti objeknya bukanlah masyarakat lokal saja. Seharusnya pemerintah berani mengambil terobosan untuk tertib administrasi penduduk dengan membebaskan biaya pengurusan KTP dan KK misalnya, toh pendapatan dari sektor ini tidak sebanding dengan anggaran yang harus disediakan disisi lain pemerintah tidak mungkin menarik keuntungan dari sektor ini. Lebih- lebih pemerintah sangat berkepentingan dengan tertib administrasi penduduk sebagai data base baik untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilu dan sebagai data base untuk menyusun kebijakan-kebijakan selanjutnya. Dengan biaya Rp. 8000,- untuk pembuatan KTP dan Rp. 5000,- untuk pembuatan KK saja masyarakat enggan melengkapi dirinya dengan identitas diri apalagi harus dinaikan menjadi Rp. 10.000,- demikian diungkapkan oleh Kepala Desa Bukian pada saat Pansus D DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin oleh wakil ketua Pansus I Made Sudirga, SH turun ke desa Bukian Kecamatan payangan dan desa Peliatan Kecamatan Ubud dalam rangka sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait dengan pembahasan Raperda tentang retribusi penggantian biaya pendaftaran penduduk dan catatan sipil Rabo 6 januari 2010, hal yang sama juga disampaikan oleh Ir. I Made Budiasa Kepala Desa Peliatan, Ubud. Lebih lanjut Budiasa mengungkapkan biasanya masyarakat yang enggan mengurus KTP adalah masyarakat petani dari golongan ekonomi lemah yang jarang bepergian dan jarang berurusan dengan sebuah instansi baik swasta maupun pemerintah. Untuk itu diharapkan pemerintahan Cok Ace berani membuat terobosan untuk memberikan pelayanan gratis khusus untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga ( KK ) ungkap kedua kepala desa ini. Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa masih diterimanya surat keterangan domisisli sebagai pengganti KTP pada saat berurusan dengan suatu instansi misalnya pengurusan SIM, Sertifikat tanah, dan lain sebagainya ditenggarai menjadi salah satu faktor keengganan masyarakat mengurus KTP, untuk itu I Made Sudirga, SH berjanji akan membahasnya dalam rapat kerja dengan instansi terkait khususnya dinas catatan sipil kabupaten Gianyar. Kami mendapat masukan-masukan yang sangat positif melalui pertemuan ini dan kami akan membahas dan akan memperjuangkannya, ungkap Sudirga. Lebih jauh Sudirga menyampaikan kalau toh retribusi khususnya pengurusan KTP dan Kartu Keluarga harus dinaikan menjadi Rp. 10.000,- hal ini harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan kemudahan didalam pengurusannya. Misalnya dengan menunjukan surat domisili atau pengantar dari Kelian Banjar yang sudah disahkan oleh Kepala Desa masyarakat bersangkutan bisa di ambil foto langsung dikantor camat dan pada hari itu juga bisa pulang dengan mengantongi KTP seperti pembuatan SIM misalnya. Jadinya masyarakat tidak terbebani biaya pencetakan pas photo lagi, terang sudirga. harus difahami bersama penyiapan sarana baik software maupun hardware untuk pencetakan KTP apalagi KTP berwarna seperti SIM membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
0 Tanggapan ke “JANGAN SAMPAI RAKYAT TERBEBANI. Sebuah catatan Pansus D. DPRD Gianyar ( 1 ).”